Cara Klaim Garansi Rangka 5 Tahun Yamaha, Mudah Kok!

Assalamualaikum sobat anangcozz.com – Yamaha Indonesia secara resmi telah mengumumkan garansi baru untuk rangka motor skutik mereka dari 1 tahun menjadi 5 tahun. Garansi ini berlaku untuk pembelian unit tanggal 1 Oktober ke atas sob. Nah, pertanyaan yang sering muncul terkait garansi adalah cara klaimnya sob, mudah atau ribet gak sih?

Baik, dalam keterangan resminya dari Yamaha Indonesia untuk pengajuan klaim garansi rangka 5 Tahun adalah sangat mudah sob. Caranya mudah, kita tinggal ke Diler Resmi yang berstatus ACS (Authorized Claim Shop). Jangan lupa membawa buku garansi dan buku servis. Nanti akan di lakukan pengecekan oleh mekanik terkait keluhannya.

Semudah itu sob…iya mudah banget kan. Eits, tapi ada syarat lainnya juga yang mesti di penuhi sob terkait motor nya diantaranya,
– Garansi berlaku hanya untuk motor yang dirawat secara rutin di bengkel resmi Yamaha dan sesuai jadwal service.
– Kerusakan bukan karena kesalahan penggunaan konsumen,
– Bukan karena untuk balapan
– Bukan karena modifikasi
– Bukan karena telah di bawa ke bengkel lain.

Nah, jika syarat2 diatas terpenuhi maka insyaAllah klaim akan di terima. Dan menariknya, keputusan klaim ini cukup dari Diler tempat pengajuan klaim sob. Jadi tidak harus menunggu keputusan dari Yamaha Pusat. Dan semua biaya penanganan dan penggantian part (jika perlu) tidak di kenai biaya alias gratis!!!

PT Surya Timur Sakti Jatim (STSJ) bersama jaringan Diler di Jawa Timur menyambut baik penambahan garansi rangka motor Yamaha menjadi 5 Tahun ini. Di harapkan kepercayaan dan antusias masyarakat semakin kuat kepada Yamaha di tengah2 isu rangka keropos dan mudah patah dari pabrikan sebelah.

Nah, mudah dan simpel kan sob! Untuk informasi selengkapnya bisa kunjungi website https://www.yamaha-motor.co.id/service/
Atau informasi produk dan layanan di www.yamaha-stsj.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*